Beranda | Artikel
Mudharabah: Keuntungan dan Gaji Karyawan
Sabtu, 8 September 2012

Keuntungan dan Gaji Karyawan

Pertanyaan:

Ustadz, ada beberapa pertanyaan menyangkut akad mudharabah.

1. Jika dalam usaha produksi, pelaku usaha memerlukan orang tambahan (karyawan) apakah gaji karyawan itu dimasukkan dalam biaya produksi atau diambil dari keuntungan pelaku usaha setelah dibagi dengan pemodal?

2. Dalam usaha produksi, modal dibelikan peralatan (barang tetap) 50%, bahan baku (barang habis pakai) 40% dan biaya operasional 10%. Kapan keuntungan itu bisa dibagikan? Apakah setelah biaya operasional dan bahan baku balik modal (total 50% modal) atau harus menunggu semua (100%) modal kembali?

3. Apakah akad mudharabah ini ada durasi waktunya?

Jazakumullahu khairan

Dari: Alif

Jawaban:

Wassalamu’alaikum

Masalah karyawan maka sepenuhnya itu harus dikonsultasikan kepada pemodal dan hasil kesepakatan antara Anda dengan pemodal adalah yang menentukan masalah ini.

Adapun pembagian hasil, maka hasil baru bisa didapatkan bila modal bisa dikembalikan baik secara nyata yaitu pada masa akhir perjanjian kerja atau dengan membuat tutup buku pada tiap bulan atau tahun atau berapa pun sesuai kesepakagan tentang keuangan usaha sehingga bisa diketahui posisi keuangan unit usaha. Oleh karena itu, idealnya seluruh modal dinilai dengan uang, walaupun akhirnya diwujudkan dalam bentuk barang.

Dengan cara ini pada setiap tutup buku dapat diketahii posisi keuangan unit usaha yang dijalankan.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

🔍 Batas Kesabaran Seorang Istri, Orang Islam Masuk Gereja, Bolehkah Puasa Sunnah Tanpa Sahur, Kepanjangan Allah Swt, Masjid 2 Kiblat, Manfaat Shalawat Nariyah Untuk Ibu Hamil

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12662-mudharabah-keuntungan-dan-gaji-karyawan.html